TANGSEL - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau pencurian yang dilakukan oleh perempuan berinisial I (umur 34 tahun).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (tangsel) AKP M. Agil Sahril, S.H. di Polres Tangerang Selatan, kamis 15 Agustus 2024.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“jadi, pada selasa 6 agustus 2024 Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. dan Kanit Jatanras Ipda Edi Tri waluyo, S.H. melakukan penangkapan terhadap sdri. I atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau pencurian di rumah korban sdri. RR”terang AKP Agil.
“tersangka I ini pernah bekerja sebagai ART di rumah korban di perumahan the Icon wilayah Cisauk kab. Tangerang”lanjutnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa kejadian diketahui pada tanggal 15 April 2024 ketika korban mendapati bahwa emas logam mulia sebanyak 135 gr miliknya hilang, kemudian korban menanyakan kepada para ART yang bekerja disana dan mencurigai sdri. I yang pernah bekerja sebagai ART.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) kemudian melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Adapun kepada tersangka disangkakan dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan/atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Hendi)