Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap 16 Kasus Curanmor Dalam 3 Bulan

    Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap 16 Kasus Curanmor Dalam 3 Bulan

    JAKARTA - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023.

    Dari pengungkapan 16 kasus atau Laporan Polisi (LP) yang ditangani Subdit Ranmor, sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang menonjol salah satunya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.

    "Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curanmor dan curat, " kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

    "Pengungkapan kasus ini diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023, " sambungnya.

    Trunoyudo menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.

    "Barang bukti yang diamankan 1 Unit MOBIL Suzuki XL 7415F GX (4X2) M/T tahun 2022 Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan, " paparnya.

    Kabid Humas menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

    "Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 s.d 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan, " ungkapnya.

    "Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari, " kata Trunoyudo.

    Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (Hendi)

    polda metro jaya
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kadis Kesehatan Tangsel Giat Kunjungan ke...

    Artikel Berikutnya

    Kain Halal, Kain Tenun yang Kantongi Sertifikat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami